oleh

Kejati NTT Kembali Menangkap Dua Tersangka Kredit Macet Bank NTT

Untuk diketahui, kedua tersangka William Kondrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari merupakan dua dari enam debitur yang telah merugikan Bank NTT sebesar Rp 127.330.816.419.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan