Untuk diketahui, kedua tersangka William Kondrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari merupakan dua dari enam debitur yang telah merugikan Bank NTT sebesar Rp 127.330.816.419.
Kejati NTT Kembali Menangkap Dua Tersangka Kredit Macet Bank NTT
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.