KUPANG, SwaraNTT.Net – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menangkap dua tersangka diduga terlibat dalam kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp 20 miliar.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Tahun 2018 tersebut, William Kodrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Senin (06/07/2020).