Menurut pihak Kejaksaan, bahwa perbuatan sdr. BAM dalam membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.
“Bahwa perbuatan sdr. BAM memperkaya orang lain yaitu sdr. GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah),” jelas Rizky, dalam rilisnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah tahanan Polres Manggarai, sampai 16 November 2022.