Selain itu, pihak kejaksaan sebelumnya telah gandeng Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan, untuk menghitung secara detail terkait kerugian negara.
“Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara,” jelas Rizky.
Menurut pihak Jaksa, BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah pada 05 Desember 2012 dengan GJ.
“Kesepakatan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013,” jelas pihak Kejari Manggarai melalui rilis.