oleh

Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Terminal Kembur Matim

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan, Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Gregorius Jeramu, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013.

Press release yang diterima media ini melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky, mengungkapkan berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) pihak Kejari Manggarai menetapkan dua tersangka tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, BAM selaku PPTK pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Bahwa selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang Saksi termasuk 2 orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka saat ini.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan