Dalam kasus ini, beber Fauzi, ”YM” bertugas sebagai Direktur Utama sedangkan ”MH” bertugas sebagai Direktur Operasi PT. Manggarai Multi Investas pada tahun 2019.
Adapun rekapitulasi penghitungan keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019 mencapai Rp1.294.236.543 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).