Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menyatakan bahwa penetapan ”YM” dan ”MH” sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Dari bukti yang dikumpulkan tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).”
Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal belanja intlansi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.