Jakarta, SwaraNTT.Net – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara akan dipensiunkan demi target zero emission pada 2050. Penghentian PLTU batu bara menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melakukan transisi energi.
Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah Indonesia melakukan transformasi sektor ketenagalistrikan untuk mencapai net zero emission (NZE) atau nol emisi pada 2050. Untuk diketahui, sektor energi adalah penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca (GRK) global.
Menurut Climate Watch, sektor energi menghasilkan 36,44 gigaton karbon dioksida ekuivalen atau 71,5 persen dari total emisi GRK. Sedangkan menurut laporan Ember Climate, Indonesia menempati urutan kesembilan penghasil emisi karbon dioksida terbesar dari sektor ketenagalistrikan di dunia, mencapai 193 juta ton karbon dioksida pada 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Warga Poco Leok Tetap Lanjut Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Manggarai
Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara adalah penghasil emisi terbesar dari sektor ketenagalistrikan. Oleh karenanya, PLTU didesak agar dipensiunkan untuk mencapai nol emisi pada 2050.