Manggarai Barat, SwaraNTT.Net – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan sejumlah tersangka, dalam kasus penggelapan aset negara berupa 30 Ha tanah yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat,NTT yang telah merugikan keuangan negara senilai 3 Triliun rupiah.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka kasus itu adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch.Dulla. Selain Bupati Dulla, Kejati NTT juga telah menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka.
Muhamad Ilham Samuda SH. MH, asisten bidang pidsus Kejati NTT, kepada wartawan di Labuan Bajo,pada Kamis (14/01/2021) mengatakan bahwa, pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka.
”Hari ini kita telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang, dan direncanakan langsung di bawah ke Kupang. Termasuk Bupati juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.
Tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu, yakni seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Andy Rizky Nur Cahaya, dari Partai PPP, yang dalam pilkada Mabar tahun 2020 yang lalu, ikut dalam pencalonan sebagai Wakil Bupati, berpasangan dengan calon Bupati Ferdi Pantas.