Selain Itu, dalam pengakuan tersangka DD sendiri, pada saat kampanye dirinya menggunakan fasilitas negara (Mobil Dinas), hal ini juga dibuktikan dengan adanya rekaman suara pada saat kampanye.
Atas kasus tersebut penyidik Sentra Gakkumdu menyerahkan berkas perkara tersangka DD ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan pada senin, 21 februari 2024 dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Berdasarkan kasus tersebut, tersangka DD dikenakan pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang 7 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang. Dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda 25 (dua puluh lima) juta.