“Berdasarkan hasil penyidikan, Kasus tindak pidana pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD (60) terjadi pada pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 21.45 Wita bertempat di halaman rumah Gendang Melo, Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres AKBP Suryanto, tersangka DD saat ini masih aktif menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Tersangka DD menggunakan mobil dinas merek Mitsubishi jenis Pajero berwarna putih saat melaksanakan kampanye. Berdasarkan keterangan saksi (FM) bahwa mobil dinas tersebut juga dipasangi baliho pada saat kegiatan kampanye berlangsung.