Kasus Tambang Galian C di Kampung Ra’ong, Penyidik Akan Panggil Jimy Lasmono

Informasi yang diterima SwaraNTT.Net Penyelidikan terhadap tambang galian C tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidk/105/tl/Res. 1.24/2025/Sat Reskrim, Tanggal 24 Maret 2025 dengan rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Informasi dimulainya Penyelidikan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKBP Lutfi Darmawan Aditya.

“Iya benar, mau kita minta keterangannya terkait tambang disana” Tulis AKP Lutfi Darmawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3/2025).

Sebelumnya diberitakan Aktivitas tambang galian C Kampung Raong Dusun Compang Desa Golomori Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT dikeluhkan warga setempat

Zaenal seorang Warga saat ditemui Wartawan di Lokasi Tambang milik seorang pengusaha atas nama Jemy Lasmono Nday itu mengatakan akibat aktivitas tambang galian C tersebut dikawatirkan akan memberi dampak buruk terhadap areal persawahan dan tanaman perkebunan milik warga.

“Bukan tidak mungkin akibat aktivitas tambang ini areal persawahan milik kami disini bisa rusak begitu dengan tanaman lain seperti sayur-sayuran” Ujar Zaenal saat ditemui di lokasi pertambangan pada Sabtu (22/3/2025).

Selain itu kehadiran tambang galian C itu kata Zaenal menyebabkan terjadi erosi di sepanjang sungai Lambos. “Sungai ini dulu sebelum adanya ini tambang lebarnya hanya sekitar 10 sampai 15 meter, tapi karena terjadi erosi karena digaruk akhir rusak seperti ini” Tambah Zaenal.