Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Usai melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang warga kampung Ra’ong dalam kasus Tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi Izin, Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat berencana akan panggil Jimy Lasmono selaku pemilik tambang tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lutfi Darmawan saat ditemui di Ruangan kerjanya pada Kamis (27/3/2025).
“Setelah ini selanjutnya kita akan periksa Jimy Lasmono sebagai pemilik tambang” Ungkap AKP Lutfi Darmawan.
Selain periksa Jimy Lasmono dalam pusaran kasus tersebut AKP Lutfi juga menegaskan Penyidik juga akan periksa pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat.
“Pihak lain seperti dari Dinas Lingkungan Hidup kita akan periksa juga, biar menemukan titik terang dalam kasus ini” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap aktifitas tambang galian C milik Jimy Lasmono di Kampung Ra’ong Desa Golo Mori.
Penyelidikan itu dimulai dengan pemeriksaan warga Kampung Ra’ong atas nama Zaenal besok Kamis 27 Maret Pukul 10.00 Wita. Zaenal diperiksa terkait dengan laporan Tindak Pidana pertambangan tanpa ijin milik saudara JIMY LASMONO, di wilayah raong Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor R/LI-10/1/2025/Sat Reskrim tanggal 24 Maret 2025.