“Dalam proses penyelidikan kasus ini, tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa ketua KPPS Rabok mencoblos lebih dari satu kali,” beber Alfan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Alfan, pihaknya menemukan ada tindak pidana pemilu usai mengecek daftar hadir yang dibuktikan dengan tanda tangan saat pencoblosan, sementara yang bersangkutan tidak hadir.
“Ada pemilih saat pencoblosan tidak ada ditempat atas nama Maria Dewi Sartika berada di Wangkung sementara Kristina berada di Labuan Bajo tetapi pada daftar hadir ada dan dibuktikan dengan tanda tangan,” sebut Alfan.
Saat proses penyelidikan, jelasnya, berdasarkan seluruh keterangan saksi serta bukti yang diserahkan pelapor, tak satupun saksi yang melihat secara langsung terkait peristiwa itu.