Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – GR (26) pelaku penikaman terhadap seorang Pria berinisial B (38) hingga tewas di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT terancam 15 tahun penjara.
Informasi yang diterima media ini peristiwa Penikaman itu terjadi pada Senin (24/03/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.
Pelaku merupakan warga Kampung Ujung sementara Korban merupakan Warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku telah ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi,” kata Kasat Reskrim, Selasa (25/3) malam.
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT (26) yang terletak di Kampung Ujung pada Minggu (23/03) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.
“Mendengar keributan itu, pelaku langsung bergegas keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut,” jelasnya.
Saat itu pula GT meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang. Perempuan tersebut menolak permintaan GT dan terjadilah pertengkaran.
“Pelaku sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak di kenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan,” ujar AKP Lufthi.