Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Pelajar di Puncak Waringin Labuan Bajo

“Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Untuk mendalami kasus ini, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti.

“Ada 5 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian pelaku,” papar AKP Lufthi.

Fiki (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Penulis; Hery Salus

Posting Terkait

Jangan Lewatkan