oleh

Kasus Menyeret Cabup Maksi di Manggarai, Praktisi Hukum Edi: Jika Terbukti Maksimal 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

“Jika semua dugaan tindak pidana pemilu diproses secara hukum di pengadilan maka penyelenggaraan Pilkada di daerah kita saat ini dan di masa depan akan berkepastian hukum, tertib, efektif, dan akuntabel,” terang Edi.