Dalam kasus ini, jelasnya beberapa hari ke depan, penyidik seharusnya sudah mengumumkan nama tersangka pelaku tindak pidana. Sebab dalam 14 hari penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Penuntut hanya punya waktu 5 hari sejak menerima berkas dari penyidik untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Dalam 7 hari, pengadilan harus sudah memutuskan perkara tersebut.
Jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana didakwakan, maka sesuai ketentuan Pasal 521 UU Pemilu, terdakwa dijatuhi pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Menurut Edi, jika tidak puas atas putusan pengadilan negeri, terdakwa bisa mengajukan banding dan paling lambat 3 hari setelah putusan, berkas banding harus sudah sampai di pengadilan tinggi.
“Dalam 7 hari setelah menerima berkas dari pengadilan tingkat pertama, hakim banding dalam 7 hari harus sudah memutuskan perkara tersebut,” jelasnya.
Itu artinya kata Edi, Putusan tingkat banding bersifat final dan mengikat dan dapat dieksekusi.
Penegakan hukum dalam pilkada memang seyogyanya harus dilakukan dengan tegas, untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar kompetisi dalam pilkada benar-benar dilakukan dengan jujur dan adil, jangan hina dan fitnah orang jika tidak ingin dihina dan difitnah.