oleh

Kasus Menyeret Cabup Maksi di Manggarai, Praktisi Hukum Edi: Jika Terbukti Maksimal 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Dalam sebuah proses pendidikan politik, jelasnya semua informasi yang disampaikan dalam kampanye harus benar, seimbang, penuh tanggung jawab, tidak boleh bertentangan dengan moralitas, nilai-nilai agama dan jati kita sebagai sesama orang Manggarai, bae hiang cama tau “Saling menghargai”.

“UU memang membolehkan menyampaikan materi kampanye dalam bahasa daerah, tetapi tetap harus dijaga agar diksi yang digunakan mengandung sopan-santun, kepatutan dan kepantasan,” jelas Edi Danggur, Praktisi hukum, tinggal di Jakarta.

Edi juga mengungkapkan, ada sensitivitas yang mengekang diri kita untuk tidak menggunakan diksi yang tidak bermanfaat, tidak mencerdaskan dan tidak bersifat provokatif.

Dijelaskan Edi, UU secara tegas melarang kampanye yang isinya menghina, menyerang pribadi paslon lain, apalagi mempengaruhi pemilih untuk hanya memilih calon tertentu atau tidak memilih calon lain.

Dalam pilkada Manggarai, kata Edi, sudah ada laporan mengenai dugaan melakukan tindak pidana pemilu. Semua dugaan tindak pidana diproses sesuai dengan KUHAP, tetapi dengan keistimewaan tertentu yaitu kecepatan proses yang semuanya dilakukan dalam hitungan hari.

“Dari berita media online, laporan dugaan tindak pidana oleh paslon terntu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Itu berarti penyelidik sudah mempunyai kesimpulan final bahwa substansi laporan memenuhi unsur tindak pidana,” ungkap Edi.

Menurut Edi, siapa yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana pemilu? Pengamat politik, praktisi hukum dan masyarakat tidak perlu berspekulasi. Dorong saja penyidik agar bertindak profesional dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana pemilu.