oleh

Kasus Menyeret Cabup Maksi di Manggarai, Praktisi Hukum Edi: Jika Terbukti Maksimal 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Manggarai, SwaraNTT.net – Laporan kasus tindak pidana pemilihan di Pilkada Manggarai yang melibatkan calon bupati (Cabup) Maksimus Ngkeros yang berpasangan dengan Ronald Susilo ini masuk ketahap penyidikan Polres Manggarai.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT (LPPDM NTT), Marsel Nagus Ahang, SH., melaporkan Maksi Ngkeros ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Sentra Gakkumdu Manggarai, pada 14 Oktober 2024.

Laporan Ahang ini, lantaran Maksi Ngkeros, dalam materi kampanye-nya menyudutkan Paslon nomor urut 2, di kampung Rampa Sasa, desa Wae Mulu, kecamatan Wae Ri’i, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 07 Oktober 2024 lalu.

“Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama buat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery Nabit, disini). Karena dia (Hery Nabit) telah menghancurkan Manggarai,” sebut Maksimus dalam video yang berdurasi 1 menit yang beredar sejumlah media sosial.

Bergulirnya kasus yang menyeret Cabup Maksi Ngkeros ini, menarik perhatian Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya (UAJ) Jakarta, Edi Danggur.

Edi, mengatakan seharusnya kampanye itu sebagai sarana untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, agar masyarakat menjadi cerdas dan tercerahkan, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada.

Masuk pada tahapan kampanye, lanjut praktisi hukum Edi, sebagai bagian dari pendidikan politik, materi kampanye sudah dibatasi, yaitu hanya meliputi visi, misi dan program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.