“Langkah ini sebagai bukti bentuk keseriusan Bawaslu Manggarai melalui tim penyidik dalam penanganan kasus Maksimus Ngkeros,” tegasnya.
Sebelumnya kata Trisno, Bawaslu telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor temuan 001/Reg/LP/PB/Kab/19.08/X/2024, menerangkan status Terlapor yakni Maksimus Ngkeros dengan status temuan laporan Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.
Ia berharap penyidik tak perlu ragu dalam memutuskan status Tersangka terhadap pelaku yang merusak citra Demokrasi di Manggarai, “apalagi semua bukti telah terpenuhi unsurnya”.