Siap Melawan Intervensi Politik
Jika polisi menerbitkan SP3 atas penetapan tersangka terhadap Ngkeros Maksimus maka patut diduga ada intervensi politik terhadap kerja profesional Polres Manggarai.
Oleh karena itu sebagai pelapor, Ahang akan menggunakan hak kami untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penuntutan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menegaskan: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penghentian penghentian penuntutan”.
Ahang meyakini lembaga peradilan masih independen dan bebas dari campur tangan politik. Kami percaya juga Pengadilan Negeri Ruteng mampu menguji ada atau tidak adanya intervensi politik dalam upaya penerbitan SP3 atas Tersangka Ngkeros Maksimus ini dan sekaligus menguji keabsahan SP3 dimaksud.
Maksimus Ngkeros Tetap Tersangka
Dengan belum adanya putusan praperadilan yang menetapkan sah atau tidaknya SP3 terhadap MN sebagai tersangka maka sampai saat ini dalam diri Maksi Ngkeros tetap melekat status sebagai TERSANGKA.
Ia pun berharap Penyidik pada Polres Manggarai untuk mempertimbangkan kembali rencana penerbitkan SP3 atas penetapan Maksimus Ngkeros sebagai TERSANGKA.
“Dengan begitu ada kepastian hukum penetapan tersangka terhadap Ngkeros Maksimus dan tidak ada SP3 berdasarkan pesanan intervensi politik,” tuturnya.