Menurut Melkhior, kasus dugaan TPPO yang dilakukan oleh pemilik Kafe Sky Garden merupakan permasalahan sangat serius yang dihadapi oleh pemda Manggarai, karena telah menjadi ancaman serius bagi ketentraman masyarakat baik skala nasional maupun internasional.
“Tindak pidana kekerasan psikologis terhadap anak seperti yang dialami oleh dua orang anak (Siti Rohan 13 tahun dan Soviani 16 tahun), di Kafe Sky Garden Ruteng 16 Juli 2019 ini adalah sebuah potret buruk lemahnya pengawasan tenaga Kerja di Perusahan oleh Pemda Manggarai melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah ini sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (UU No. 13 thn 2003)” Jelas mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kupang.
Menurut Melkhior, jika locusnya di Jakarta, itu berarti bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi sejak dilakukan perekrutan per tanggal 26 Juni 2019 itu, dengan demikian maka unsur niat dan perencanaanya jelas dan sangat jelas.
Komentar