Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara juga, menurut Kasat Reskrim, AH (28) berstatus sebagai single parents yang sudah memiliki dua orang anak dan tinggal bersama kedua orangtuanya.
“Informasi yang kita dapatkan dari pelaku tersebut, statusnya janda anak dua yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2023 lalu,” ucapnya.
Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.
“Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian,” papar Ajun komisaris polisi itu.
AH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tuturnya.