Dikonfirmasi media ini, Kapolsek IPDA Edi Purnomo, mengatakan dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut dihadiri langsung oleh kedua belah pihak (Gendang Purang dan Gendang Tengger).
Disebutkan Kapolsek Edi Purnomo, dalam mediasi tersebut Gendang Purang diwakili oleh Juru bicara Sales Rudin didampingi Lamber Paput sedangkan Gendang Tengger diwakili Alber Babing serta didampingi Son Konstantinus dan Tomas Jelahu.
Kapolsek Edi, juga menyebutkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan menghasilkan kesepakatan.