Dalam operasi berlangsung, lanjutnya, Petugas Kepolisian Kapolsek Macang Pacar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu mengikuti protokol kesehatan.
”Apabila kedapatan tak mengenakan atau membawa masker akan dikenai sanksi ringan yaitu disuruh pulang dan diijinkan melanjutkan perjalanan jika sudah mengenakan masker,” ujar Brigpol Fian kepada SwaraNTT.Net
Lebih lanjut, dia menyampaikan, sanksi yang dilakukan Kepolisian hanya salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari penyebaran covid -19. Sementara bagi yang telah melakukan perjalanan jauh dan ditemukan tidak menggunakan masker, akan diminta pulang untuk mengambil atau membeli kepada penjual masker agar dapat diijinkan untuk melanjutkan perjalanan.