Menurut Kapolres, ada permasalahan yang perlu disoroti dalam kasus ini, yaitu masalah pidana dan disiplin. Selain menuntaskan dugaan tindak pidana penganiayaan, juga akan diselidiki soal kedisiplinan dalam menangani kasus itu.
“Pengusutan kasus ini telah dilakukan baik di tingkat Polsek Kuwus maupun di Polres Mabar. Tetapi, sebelumnya telah dimediasi secara adat di tingkat Polsek untuk diselesaikan secara damai yang melibatkan Kepala Desa dan tokoh masyarakat,” terang Bambang.
Bambang mengakui bahwa pihaknya bersama Kodim dan POM akan memproses tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Bila ditemukan anggota kami melakukan kesalahan, maka kami tidak akan bela.
“Saya dan pak Dandim 1612 Manggarai tidak akan membela anggota apabila terbukti bersalah. Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatan. Kita akan tegakkan aturan hukum”, tegas Kapolres.
Laporan: G. Setiawan