Kapolres pun menjelaskan bahwa pasca kejadian di Kecamatan Kuwus itu pihaknya telah mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan memeriksa beberapa saksi dan anggota terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan dan saat ini proses itu masih berlangsung. Kami akan memproses secara tuntas kasus tersebut. Jadi, tidak benar kalau dikatakan Polres Mabar lamban dalam menangani kasus tersebut,” terang Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa penanganan kasus itu akan dilakukan secara transparan. Publik bisa meng-up date perkembangan penanganan kasus tersebut. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam kejadian itu.
“Jadi, begini rekan-rekan wartawan, bagi kami, informasi yang diterima media merupakan bagian dari upaya transparansi publik. Setiap hari publik dan juga media bisa meng-update perkambangan penanganan kasus ini di Polres Mabar. Tidak ada yang ditutupi,” imbuh Bambang.
Secara kronologis, Bambang mengutarakan perihal lima versi Laporan Polisi (LP) berkaitan dengan kasus ini. Pertama, LP yang dibuat oleh X, korban pertama pada 16 Februari 2021 tentang penganiayaan. Kedua, 17 Februari masih penganiayaan. Ketiga, LP dari polisi tentang melawan petugas. Keempat, masih dibuat anggota polisi tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepada anggota. Kelima, LP yang dibuat anggota TNI terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap anggota TNI dan Polisi yang sedang bertugas. Saudara YSB ini melakukan perlawanan terhadap aparat yang sedang bertugas.