“Berapa tahun lalu memang ada warga menemui saya di kantor Pustu, tetapi saya tidak tau terkait sejarah tanahnya seperti apa karena kami hanya di tugaskan saja di Pustu Pau,” Jelas Maria Gorethi Arce kepada media ini.
Terkait dengan penyegelan, kepala Pustu Pau menjelaskan, sebelumnya Steni Kape sebagai RT di wilayah itu, telah menyampaikan kalau ada warga yang akan menyegel Kantor Pustu Pau kepadanya.
Lebih lanjut, Maria Gorethi Arce, menceritakan, sekitar tanggal 16 Desember 2020 lalu, ada warga yang mendatangi kantor Pustu Pau untuk menjelaskan kalau Kantor Pustu akan segera disegel.
“Pada waktu itu saya menjelaskan, kami tidak punya hak untuk menghalangi penyegelan ini, tetapi kalau bisa selesai Natal karena masih banyak urusan administrasi yang harus diurus menjelang akhir tahun ini,” Jelas Maria Gorethi Arce kepada warga yang menemuinya di ruang kerja saat itu.
Dikatakan Maria Gorethi Arce, saat warga menemuinya, Ia sempat menanyakan, kenapa baru sekarang mempersoalkan masalah batas tanah tersebut, sementara sejak 2009 Ia ditugaskan di Pustu Pau, tidak ada masalah dan aman-aman saja.