Baca Juga: Sudah Ditenderkan, Proyek Peningkatan Jalan Kajong-Nggalak-Singkul Belum Juga Dikerjakan
Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural, terhadap jual beli aset tanah milik Pemkab Mabar seluas 30 hektare yang berlokasi di Kerangga Toro Lema Batu Kalo,Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat,yang merugikan uang negara sebanyak kurang lebih Rp. 3 Triliun.
Informasi yang di himpun media SwaraNTT.Net, bahwa Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, telah memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Selasa, 29 September 2020 lalu.