oleh

Kangen Sang Ayah, Aksi Perempuan Cilik Peluk Ayahnya Dibalik Jeruji Besi

“Ya enggak apa-apa. Prinsipnya, tidak jadi masalah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada Minggu (26/3/2023).

Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Bripka Handoko itu tidak masalah selama petugas tetap melakukan pengawasan terhadap tahanan.

Ramadhan menegaskan, pada dasarnya setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarganya ataupun pihak lain dari luar.

Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).