“Tidak diperbolehkan mengantarpulaukan ternak betina. Ternak harus diantarpulaukan ditempat pemuatan resmi dimana untuk wilayah Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur lokasi pemuatan resmi hanya di Pelabuhan Kedindi dan Pelabuhan Rakyat Kali Gongger sesuai Permentan No 20 Tahun 2019,” jelasnya
Ia menjelaskan, dalam melakukan pengeluaran ternak harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pelabuhan alam Nanga Nae tidak merupakan pelabuhan resmi pemuatan ternak antar pulau.
Kepada pelaku usaha antar pulau ternak, kadis Konstantinus menegaskan dalam pengangkutan dan pengiriman ternak, pelaku usaha berkewajiban untuk selalu berkoordinasi dengan semua intansi terkait.