Manggarai, SwaraNTT.Net – Pelabuhan alam Nanga Nae tidak merupakan pelabuhan resmi pemuatan ternak antar pulau. Ternak harus diantarpulaukan ditempat pemuatan resmi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan kabupaten, Dan Konstantinus, saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pergub Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pemasukan, Pengeluaran Ternak, Produk Hewan dan Produk Ikutan lainnya, yang dilaksanakan di Kantor Desa Paralando, kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (10/03/2021).
Baca Juga: Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, Sosialisasikan UU 21 Tahun 2020 di Reok Barat