Tambah Fansi, Peraturan Bupati Manggarai terkait besaran TPP ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah.
Selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Dengan demikian, jika berdasarkan penjelasan Sekda Manggarai, Fansi Jahang, terkait besaran Tamsil per kelompok sasaran ASN kita bisa menghitung uang yg bakal diterima.
Jika dirata-ratakan, seorang PNS bisa menerima Rp 2,5 juta lebih, PPPK bisa menerima Rp 1,8 juta dan THL bakal menerima Rp 2,1 juta.