Dalam konteks ini JPIC keuskupan Ruteng minta Bupati Manggarai Timur Andreas Agas ,SH.M.Hum untuk melakukan pengawasan yang ketat dan mendorong semua pihak terlibat dalam proses kajian AMDAL. Sehingga rekomendasi kajian amdalnya sangat obyektif dan transparan. Ijin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Matim bisa dapat dipertanggungjawabkan.
JPIC sebagai lembaha Gerejani akan kawal terus kegiatan tersebut terkait gangguan serius terhadap ekologi dan hak-hak
dasar masyrakat setempat.
“Advokasi kami bertitik tolak pada nilai keadilan dan perlindungan harkat dan martabat manusia dalam setiap kegiatan investasi atau kegiatan pembangunan” tutup Romo Marten.
Penulis : Silve
Komentar