Kedua, pembangunan pabrik semen di luwuk ada urusan dengan pembebasan lahan, ganti rugi tanam tumbuh tanaman dan relokasi/renovasi rumah warga setempat. Dalam survei tersebut ,sebahgian besar masyarakat menyetujui kegiatan tersebut, dan yakin kegiatan tersebut akan merubah hidup mereka menjadi lebih baik.
Yang perlu dipertanyakan adalah apakah nilai ganti rugi pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh tanaman memenuhi rasa keadilan masyarakat?
“Dalam survei kami, ganti rugi pembebasan lahan seharga Rp.12.000-Rp.16.000 per meter persegi dan ganti tanam tumbuh tanaman rata-rata Rp.500.000 per tanaman sudah dianggap adil?” ungkap Romo Marten.
Relokasi masyarakat Lengko Lolok sebagai satu entitas sosial masyarakat adat lanjut Romo Marten, juga akan mengganggu struktur dan sistem adat pada masyarakat setempat, dan lambat laun akan kehilangan identitas kulturalnya.
“Memang isin kegiatan eksplorasi galian tambang batu gamping dan pabrik semen ada pada Gubernur,namun Bupati Matim masih punya ruang kewenangan. Ruang kewenangan bupati matim terletak pd kewenangan keluarkan izin Lingkungan sebagai pra syarat isin usaha dan isin eksplorasi” tegasnya.
Komentar