Tugas selanjutnya dari pemerintah terhadap usulan tersebut ialah merespons, menyiapkan daftar isian masalah (DIM), dan melakukan pembahasan terhadap usulan tersebut bersama dengan DPR. Kepala Negara berpandangan bahwa Undang-Undang mengenai KPK yang telah berusia 17 tahun memang memerlukan penyempurnaan secara terbatas untuk lebih mengefektifkan upaya penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Erlin Suastini
Komentar