Jokowi menegaskan pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” tegas Jokowi seusai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83a ayat (1), PP yang ditekan Jokowi pada Kamis (30/5/2024).