Penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.
“Tadi Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, ‘Pak, kalau sudah pegang ini (SK) gampang. Nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan (sertifikat),'” tuturnya.
Di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.
SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden pada kesempatan kali ini sendiri mencakup lahan seluas kurang lebih 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.
Komentar