Jakarta, Swarantt.net – Peresiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Kamis, 5 September 2019.
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Penyerahan SK TORA tersebut akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Komentar