oleh

Jelang Pemilu, Bawaslu Manggarai Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Sementara Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Wira  memaparkan peran kepolisian dalam penanganan pidana pemilu,Wira juga menyampaikan sistimatika penanganan tindak pidana pemilu,mulai dari laporan atau temuan,kemudian melakukan kajian atau klarifikasi dan dilanjutkan dengan penyidikan. “Jika berkas lengkap diteruskan ke JPU guna diproses lebih lanjut” katanya.

Dikatakan sesuai ketentuan pasal 476 pasal 1 UU 7 tahun 2017 sebuah laporan atau temuan  diteruskan ke polisi paling lama 1 x24 jam sejak Bawaslu/Panwaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu. Lebih lanjut,dalam pasal 476 ayat 2,Bawaslu/Pengawas Pemilu kordinasi dengan Polisi dan Jaksa dalam menyatakan sebagai tindak pidana pemilu setelah kordinasi dalam Gakkumdu. [Gusty]

Komentar