Terhadap pemilik gudang penyimpanan dan toko tersebut, kata Yadin, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan di lakukan pembinaan, peringatan, bahkan Penghentian Sementara Kegiatan.
“Tapi apabila ada unsur tindak pidana, kami bisa naikkan ke tingkat Pro-justitia, karena di BPOM terdapat PPNS yang dapat melakukan proses penyidikan, terkait pelanggaran di bidang Pangan, hal ini melanggar Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan,” Kata Yadin.
Yadin menyampaikan terhadap sejumlah barang expired yang telah di sita tersebut selanjutnya akan di lakukan pemusnahan.
Laporan : Volta