Rakernis berlangsung di ruang rapat Sekretariat Kantor Bawaslu Manggarai selasa(14/07/2020).
Marselina Lorensia saat membuka kegiatan ini mengatakan Bawaslu Manggarai melihat tahapan Pemutakhiran Data Pemilih merupakan tahapan yang sangat penting pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
“Berdasarkan kelender pengawasan, Pemutakhiran Data pemilih sudah dimulai saat pembentukan PPDP. Tahapan ini merupakan tahapan yang penting di mata Bawaslu Manggarai. Bagaimana kita jajajaran pengawas dari tingkat Kabupaten sampai pengawas Kelurahan/Desa bisa melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih” Jelas Marselina.
Marselina menambahkan Pengawas Kecamatan dan Desa harus betul-betul memastikan dan melakukan pengawasan data pemilih yang maksimal. Dikatakan agar Panwascam dan PKD dapat mengawasi tahapan pencoklitan dengan mengikuti prosedur, tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ikuti betul tata cara dan prosedur pencocokan dan penelitian yang diatur oleh KPU dan dijalankan oleh PPDP, kita tidak boleh keluar dari aturan tersebut dalam mengawasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai Herybertus Harun mengatakan ada empat syarat atau prinsip mutlak dalam tahapan Coklit yakni data akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan.
“Kegiatan pencocokan dan penelitian atau Coklit segera dilakukan, karena itu kita harus pahami dengan prinsip dasar dari tahapan itu,” Ujarnya.
Dikatakan saat melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit yang di lakukan seluruh pengawas harus menuangkan hasil pengawasan dalam Form A pengawasan.
“Awasi apa yang ditemukan dilapangan terkait pelanggaran pencoklitan oleh PPDP, kemudian dituangkan dalam Fom A,” katanya.
Lebih lanjut jelasnya ada beberapa kerawanan dalam tahapan Coklit yakni antara lain pemilih yang memenuhi syarat tidak terdapat dalam Form A KWK, pemilih yang tidak memenuhi syarat namanya terdapat dalam Form A KWK, PPDP memberi kepada orang lain dalam mencoklit, dan beberapa lainnya.
Selain itu kata Hery, kepada Panwascam juga diminta untuk melakukan pemetaan terhadap daerah yang menjadi kerawanan seperti tempat pengungsian, perbatasan,pemilih disabilitas, pemilih di Lapas, pemilih yang umur 17 tahun dan akan 17 tahun pada hari pemungutan suara, pemilih di rumah sakit, dan pemilih di panti.