Jejak Masuk Rokok Ilegal ke Flores, Adakah yang Mengbackup ?

Pengamanan Bisnis

Dalam menjalankan bisnis rokok ilegal ini, pengamanan terhadap rantai pasok sangatlah penting.

Berdasarkan informasi dari nara sumber anonim yang sama, untuk pengamanan bisnis, koordinasi dilakukan mulai dari pusat hingga kecamatan dengan pihak- pihak terkait.

Setiap institusi yang dianggap memiliki kewenangan dalam menindak atau berpotensi mengacaukan bisnis ini akan dilakukan koordinasi dengan para oknum internal institusi tersebut.

“Di jawa koordinasi dilakukan langsung oleh bos, sedangkan untuk Propinsi, Kabupaten dan kecamatan merupakan tanggung jawab NS dan F,” Ungkapnya.

Untuk wilayah flores, kata sumber itu, koordinasi dilakukan secara intens dengan pihak bea cukai. Koordinasi ini tidak hanya dilakukan oleh NS dan F saja, juga dilakukan para distributor lokal.

Sumber rahasia media ini pun menyebut ada dua oknum di Bea Cukai Labuan Bajo yang selalu berhubungan dengan para pemain rokok, bahkan menurutnya juga terlibat dalam pengaturan pola distribusi rokok dari pelabuhan hingga ke toko-toko. Karena adanya koordinasi yang baik, maka pihak bea cukai tidak berani menyentuh persoalan rokok ilegal.

“Bagaimana mau bertindak, toh mereka juga dapat banyak dari pemain rokok,” ucap sumber tersebut.

Bahkan menurutnya, jika ada operasi semua pemain rokok ilegal ini akan di informasikan, agar segera mengamankan barang dagangannya.

Selain itu, jika terjadi pengrebekan dilapangan oleh pihak lain selain bea cukai seperti Polisi, Pol PP dan TNI, SOP nya pun telah disiapkan.

“Kalau ada penggrebekan, apakah itu dari polisi, pol PP atau TNI, maka yang mereka lakukan adalah upayakan dulu untuk bernegosiasi. Kalau gagal, segera hubungi kaki tangan NS, Kemudian para kaki tangan ini akan mengontak NS untuk segera koordinasi dengan pihak Bea Cukai. Lalu pihak Bea Cukai yang akan turun untuk amankan barang bukti,” ucap nara sumber itu.

Barang bukti yang diamankan pihak Bea Cukai, kata dia, pada akhirnya akan diserahkan kembali kepada para pemilik barang dan pelaku dijamin tidak akan dijatuhi dihukum penjara.

“Barang yang di amankan Bea cukai dikasi lagi ke mereka, paling disuruh bayar denda. Untuk sampai penjara tidak akan,” pungkasnya.

Hal ini dimungkinkan, kata sumber itu, karenakan adanya aturan dan regulasi yang memberikan celah bagi para pemain rokok ilegal untuk hanya membayar denda saja, tanpa harus dihukum penjara.

Celah hukum yang dimaksud, seperti yang diatur pada pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi:

Pasal 54 : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56 : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.