Pola Distribusi Barang
Rokok-rokok ilegal ini masuk dari surabaya ke Labuan Bajo melalui pelabuhan, diangkut menggunakan dua cara yakni, pertama, dimuat dalam truk ekspedisi dan bercampur dengan barang-barang lainnya. Kedua, dimuat dalam mobil-mobil Box yang lebih kecil.
“Agar tidak dicurigai biasanya dalam mobil Box itu, juga muat barang makan seperti Snack dan permen,” ungkap sumber tersebut.
Setelah keluar dari pelabuhan Labuan Bajo, kata sumber itu, sebagian dari barang-barang ini langsung dibongkar di beberapa tempat yang berada di seputaran Labuan Bajo dan lembor, sebagiannya lagi langsung meluncur menuju kabupaten Manggarai.
Untuk Wilayah Labuan Bajo, sumber media ini menunjuk beberapa lokasi yang mejadi titik pembongkaran dan warehouse sebelum dilakukan Canvassing.
“Ada beberapa titik, seperti di Wae Nahi, Golo koe dan di Pantar. ” katanya.
“Pembongkaran barang juga dilakukan langsung ditempat distributor, di gudang milik L di kecamatan Lembor,”tandasnya.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Manggarai, ia menyebut beberapa titik pembongkaran diantaranya, gudang yang berada di kawasan bandara satar Tacik Ruteng, kecamatan Langke Rembong dan di Bahong kecamatan Ruteng.
Dari titik-titik pembongkaran inilah, oleh para kaki tangan rokok-rokok ilegal didistribusikan, baik menggunakan mobil Box yang lebih kecil, maupun menggunakan motor ke berbagai distributor dan toko-toko.
Bisnis Gacor Beromset Milyaran Rupiah
Bisnis rokok dengan cukai tak sesuai atau ilegal ini sangatlah menggiurkan karena laku keras dipasaran, terutama untuk merek seperti saga, Arrow dan King Garet.
Berdasarkan informasi dari sumber anonim yang lain, disebutkan bahwa dalam kurun waktu dua minggu, lebih dari 600 dos rokok dipastikan akan terjual habis.
“Jual rokok ilegal ini omsetnya besar, dalam dua minggu saja bisa laku sampai 600 dos. Tinggal hitung saja, satu dos itu isinya 800 bungkus, “ucapnya.
Dia juga mengatakan, margin keuntungan dari bisnis ini lumayan tebal, hingga kemungkinan untuk rugi sangat kecil
“Ini bisnis Gacor, tidak mungkin rugi,” tandasnya.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, diperkirakan harga pabrikan rokok ilegal ini berkisar antara Rp. 8.500.000/Dos-8.700.000/ Dos. Sedangkan di toko grosir, rokok ini dijual pada kisaran harga Rp. 12.400.000/Dos – Rp. 13.000.000/Dos. Sedangkan kios-kios kecil menjualnya dengan harga Rp. 20.000/bungkus.