Jejak Masuk Rokok Ilegal ke Flores, Adakah yang Mengbackup ?

MANGGARAI, SwaraNTT.net – Peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya, Flores, semakin tak terkendali. Merek-merek seperti Arrow, Saga Bold, Trek, Bosini, MD Bold, King Garet dan lainnya beredar luas tanpa hambatan.

Dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dalam melindungi bisnis ini semakin kuat, membuat aparat terkesan tak berdaya.

Laporan investigasi ini mengungkap bagaimana jaringan bisnis rokok ilegal di Flores berjalan secara sistematis, dari produksi hingga distribusi, dengan koordinasi yang rapi dan perlindungan yang kuat.

Para Pemain Bisnis Rokok Ilegal

Berbagai rokok dengan cukai tak sesuai (ilegal) seperti Arrow, Saga Bold, Trek, Bosini,gotham, Thanos, MD Bold, King Garet, Slava dan lainya, semuanya diproduksi di pulau Jawa, umumnya di wilayah malang, Sidoarjo, kediri dan surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari seorang nara sumber yang identitasnya diminta untuk dirahasiakan (anonim), bercerita bahwa ia pernah mendengar nama pak E dan pak W sebagai pengendali dari seluruh rantai pasok rokok ilegal di pulau flores, yang disebutnya sebagai Bos di Surabaya.

Menurutnya, kedua bos ini yang menyediakan barang, mengatur pengiriman dan menjamin keamanan pendistribusian rokok ilegal, mulai dari pabrik di Jawa Timur, ke pelabuhan Tanjung Perak surabaya, hingga masuk sampai ke pelabuan Labuan Bajo.

Dalam menjalankan bisnisnya di pulau Flores, kata sumber anonim itu, kedua Bos ini mempercayakan NS dan F sebagai tangan kanan, sekaligus Koordinator. F sendiri diduga merupakan keponakan dari E.

Selain rantai pasok rokok ilegal wilayah Flores dijalankan oleh NS dan F, ada juga pemain lain yang secara langsung mendapatkan barang dari pabrik. Ia menyebutkan seseorang yang berinisial D di Kabupaten Manggarai.

Orang yang berinisial D ini, kata informan itu, namanya sempat dikaitkan dengan kasus penangkapan rokok ilegal oleh angkatan laut di pelabuhan Labuan Bajo pada tahun 2024 lalu, bahkan terbaru nama D juga disebut oleh salah satu media lokal “Viva NTT” dalam berita yang berjudul

“Bisnis Gacor Rokok Ilegal Menurut Pemain di Ruteng hingga Razia Bea Cukai Disebut Cuma Tipuan” pada (25/01/2025), dilansir Suluhtimurmedia.id

Masih dari sumber anonim yanga sama, adapun peran NS dan F dalam rantai pasok bisnis rokok ilegal, adalah menerima kiriman barang dari surabaya, mengatur pendistribusian barang ke beberapa kaki tangan dan menerima pembayaran barang.

Untuk menjalankan bisnisnya, NS dan F merekrut beberapa orang, yang disebut sumber media ini sebagai kaki tangan dengan tugasnya masing masing.

Dalam jajaran kaki tangan ini, terdapat nama dengan inisial A dan E yang bertanggung jawab pada tugas Canvassing. Lalu ada G yang mengurus Canvassing Grosir, lalu ada seseorang yang berinisial J yang bertugas menangani pemasaran barang menggunakan motor (Sales Motor) dan K yang menangani distribusi barang kepada distributor yang berada di beberapa kecamatan.

Adapun para distributor di kecamatan ini, sumber media ini menyebut nama L untuk kecamatan lembor. L sendiri dikenal luas sebagai seorang pedagang grosiran yang memiliki toko dan gudang yang terletak di dalam kompleks pasar lembor.

Lalu ada P yang beroperasi di kecamatan mbeliling dan sekitarnya. Ada Toko M di Labuan Bajo yang merupakan salah satu toko grosir besar di ibukota kabupaten Manggarai Barat. Lalu di kecamatan Bari, juga ada toko grosir di cancar dan Reok kabupaten Manggarai.