Menurut Kanit Jembris, tim gabungan Polres Manggarai, berhasil mengamankan pelaku YB, sekitar pukul 13.20 WITA, yang sedang menunggu pembeli untuk mengisi angka Kupon Putih
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sudah berlangsung 2 (dua) tahun pelaku melakukan praktek Perjudian yang di gelut pelaku jadi bandar kupon putih dengan mengakses lewat situs jaya togel melalui rekening Bri,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini.
Dari tangan YB, jelas Kanit Jembris, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.402.000, 5 lembar kertas berisi angka, 1 buah hp merek samsung warna biru, 1 buah balpoin , 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRi dan 1 buah ATM BRI.