Berdasarkan pengakuan dari pelaku, jelas Kanit Jembris, bahwa sudah berlangsung 4 (empat) tahun HJ jadi bandar kupon putih.
Dari tangan HJ, polisi mendapatkan barang bukti uang sejumlah Rp.424.000, 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah hp merek samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin, 1 buah buku rekening Mandiri dan 1 buah ATM Mandiri.
Sementara pelaku YB, jelas Kanit Jembris, berhasil diamankan di Pangkalan ojek depan Gereja Katedral Lama, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.