oleh

Jaksa Cabang Reo Tetapkan Usman Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

“Penahanan ini sesuai dengan ketentuan karena Kades Usman sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa,” Ungkap Bagus.

Diduga Usman telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan nilai kerugiannya sekitar Rp 560 juta.

Komentar