oleh

Iuran BPJS Naik Lagi, Pembangkangan Putusan MA?

Masih pada pertimbangan MA, yang ketiga, kenaikan iuran BPJS melanggar asas-asas penyelenggaraan jaminan kesehatan dalam UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011. Keempat, kenaikan iuran BPJS telah mengecewakan masyarakat pada umumnya dinilai bertentangan dengan asas pengharapan yang layak.

Memperhatikan hal tersebut, hemat penulis, kiranya Putusan a quo telah padat dalam memenuhi rasa keadilan bahwa ternyata kemunculan Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayarnya, bahkan malah membebani. Sehingga patut untuk dibatalkan.

Presiden Harus Taat

Norma Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 telah dianulir oleh MA melalui Putusan MA No. 7 P/HUM/2020. Sehingga muncul pertanyaan, untuk apa Presiden kembali terbitkan Pasal yang sama dan membebani kantong rakyat? Bukankah harusnya Presiden tunduk pada Putusan Pengadilan? Secara konstitusional, MA selaku lembaga kekuasaan kehakiman yang menegakan hukum dan keadilan, yang salah satunya ditugasi untuk melakukan uji materil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga berlawanan dengan undang-undang. Dalam hal uji materil, putusan MA memiliki sifat yang final (tidak ada upaya hukum lain) dan mengikat umum. Tak lupa pula, hasil dari putusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara.

Dalam kaitannya membentuk Perpres, Presiden memiliki kekuasaan penuh memegang pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945), namun penghormatan terhadap putusan pengadilan bagi Presiden hukumnya adalah wajib. Menurut Sudikno Mertokusumo, putusan pengadilan merupakan salah satu sumber hukum. Hal ini perlu dikembalikan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan bukan machtstaat yang menonjolkan kekuasaan. Sehingga legal effect-nya, siapapun harus tunduk pada putusan pengadilan, tidak terkecuali seorang Presiden. Dengan diketoknya palu hakim yang berbuah Putusan No. 7 P/HUM/2020, seharusnya Presiden tidak sepatutnya menaikan kembali iuran BPJS, apalagi dalam situasi ekonomi yang lagi awut-awutan tak menentu akibat pandemi Coronavirus ini.

Komentar